Advertorial- Kementerian Perhubungan secara resmi meluncurkan Digitalisasi Layanan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (e-SRUT) dan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) pada hari Jumat, 23 Agustus 2019 lalu.
Layanan e-SRUT sudah berlaku bagi kendaraan roda dua selama ini dan baru berlaku untuk kendaraan roda empat pada bulan Oktober 2019 mendatang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam peluncuran tersebut menyatakan bahwa masyarakat akan semakin dimudahkan dengan penerapan e-SRUT.
“Kita selalu berpikir, bagaimana masyarakat itu dimudahkan dengan proses-proses perijinan,” ujar Menteri Perhubungan di kantor Kementerian Perhubungan (23/8/2019).
“Harus mudah sehingga di satu sisi masyarakat puas, negara juga mendapatkan pemasukan berupa PNBP yang dapat digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Pelaksanaan Uji Tipe dan Uji Berkala Kendaraan Bermotor merupakan langkah Kementerian Perhubungan dalam menjamin keselamatan lalu lintas.
Terlebih Kementerian Perhubungan diamanatkan untuk mewujudkan program kendaraan yang berkeselamatan (Pilar ke 3) sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.
Menteri Perhubungan menambahkan, digitalisasi layanan SRUT ini merupakan bentuk nyata kepedulian serta tanggung jawab pemerintah, dalam memberikan pelayanan yang bersih dan bebas dari KKN kepada masyarakat untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan layanan e-SRUT ini merupakan kerjasama dengan berbagai pihak.

“e-SRUT ini adalah kerjasama kami dengan Kepolisian juga dengan AISI dan GAIKINDO untuk mempercepat pelayanan kami menyangkut masalah SRUT,” kata Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat di Kantor Kemenhub.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR