Advertorial- Kementerian Perhubungan secara resmi meluncurkan Digitalisasi Layanan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (e-SRUT) dan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) pada hari Jumat, 23 Agustus 2019 lalu.
Layanan e-SRUT sudah berlaku bagi kendaraan roda dua selama ini dan baru berlaku untuk kendaraan roda empat pada bulan Oktober 2019 mendatang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam peluncuran tersebut menyatakan bahwa masyarakat akan semakin dimudahkan dengan penerapan e-SRUT.
“Kita selalu berpikir, bagaimana masyarakat itu dimudahkan dengan proses-proses perijinan,” ujar Menteri Perhubungan di kantor Kementerian Perhubungan (23/8/2019).
“Harus mudah sehingga di satu sisi masyarakat puas, negara juga mendapatkan pemasukan berupa PNBP yang dapat digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Pelaksanaan Uji Tipe dan Uji Berkala Kendaraan Bermotor merupakan langkah Kementerian Perhubungan dalam menjamin keselamatan lalu lintas.
Terlebih Kementerian Perhubungan diamanatkan untuk mewujudkan program kendaraan yang berkeselamatan (Pilar ke 3) sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.
Menteri Perhubungan menambahkan, digitalisasi layanan SRUT ini merupakan bentuk nyata kepedulian serta tanggung jawab pemerintah, dalam memberikan pelayanan yang bersih dan bebas dari KKN kepada masyarakat untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan layanan e-SRUT ini merupakan kerjasama dengan berbagai pihak.

“e-SRUT ini adalah kerjasama kami dengan Kepolisian juga dengan AISI dan GAIKINDO untuk mempercepat pelayanan kami menyangkut masalah SRUT,” kata Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat di Kantor Kemenhub.
Pelayanan akan lebih cepat karena tidak seperti SRUT sistem konvensional yang harus dicetak oleh Kemenhub dan diambil oleh APM (Agen Pemegang Merek) secara fisik di Direktorat Sarana Transportasi Jalan, e-SRUT bisa langsung diterbitkan setelah APM melakukan registrasi SRUT dan pembayaran PNBP.
Lebih rincinya, proses penerbitan e-SRUT hanya terdiri dari empat langkah, yang dimulai dengan pengajuan SRUT atas dasar SUT dan mengajukan kuota SRUT.
Kemudian, pemohon membayar PNBP sesuai kuota, jenis kendaraan bermotor dan tarif PNBP SRUT serta meng-upload nomor rangka dan mesin kendaraan bermotor.
Kemudian, APM atau Importir kendaraan bermotor langsung dapat men-download SRUT dalam bentuk PDF (Portable Document Format) pada aplikasi VTA Online dan dapat langusng mendistribusikan e-SRUT dalam bentuk PDF.

Kalau takut file-nya di-hack, jangan khawatir karena file tadi memanfaatkan QR Code dan Certificate of Authenticity (CA) yang menjamin keamanannya sebagai dokumen negara.
Sementara itu, pihak APM yang hadir dalam acara launching tersebut juga menunjukkan respon yang positif soal penerapan e-SRUT.
“Dengan e-SRUT ini maka pelayanan kita ke konsumen itu menjadi sangat cepat, juga menghilangkan banyak pekerjaan administrasi dan menurunkan biaya administrasi,” kata Johanes Loman, Executive Vice President Director PT Astra Honda Motor di Kantor Kemenhub.
Ia menambahkan bahwa proses yang dibutuhkan untuk e-SRUT pun bisa dihitung dalam hitungan menit, jauh lebih singkat daripada SRUT biasa.
“Biasanya, kalau jumlahnya besar dengan kapasitas printer dan sebagainya, itu bisa bulanan, tapi sekarang itu udah selesai, karena tidak ada pergerakan berkas,” lanjutnya.

Manfaat langsung dari e-SRUT tidak akan hanya dirasakan oleh APM maupun importir umum, tetapi juga masyarakat luas.
Karena semuanya serba digital, tidak ada lagi proses pencetakan blanko, sehingga tidak perlu lagi anggaran untuk pengadaan blanko, printer, gudang sewa penyimpanan serta ekspedisi untuk distribusi SRUT.
Penerimaan negara lewat PNBP e-SRUT ini, nantinya akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pengadaan angkutan bus di beberapa kota agar masyarakat semakin tertarik menggunakan moda transportasi umum.
“Nanti kita subsidi, masyarakat yang ingin ke kota nanti akan murah biayanya, tapi tetap berbayar, katakanlah kalau ongkos ekonomisnya seharusnya Rp 10 ribu, mereka hanya perlu membayar Rp 5 ribu saja,” jelasnya.
Menhub menjelaskan bahwa program tersebut akan dilakukan di berbagai kota di Indonesia, dengan harapan masyarakat akan semakin tertarik untuk menggunakan moda transportasi umum, khususnya bus, dibandingkan menggunakan kendaraan pribadi.
“Jadi penerimaan dari e-SRUT itu bukan untuk kita, tetapi langsung kita gunakan untuk masyarakat,” pungkas Menteri Perhubungan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR